Pembagian Insentif/Honorarium Kader Posyandu, tenaga Pendidik Paud/TK, dan Bidan terjadi pada tanggal 19 Maret 2020. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kepala Bagian Pembangunan sebagai pelaksana Kegaiatan. Sumber dana yang digunakan Silpa Dana Desa Tahun 2019 yang dicairkan pada tanggal 12 Maret 2020 setelah Dokumen RKP Desa dan APB Desa tahun 2020 di ACC oleh tim Asistensi dari kecamatan yang dipimpim oleh Camat Witihama.

Untuk pembayaran Honorarium Kader Posyandu, tenaga Pendidik, dan Juga Tenaga Kesehatan (Bidan) merupakan tunggakan dari tahun 2019. Pembayarana Honorarium Posyandu selama 6 Bulan yakni dari bulan juni Sampai dengan Desember 2019, dengan rincian Per Bulan Rp. 250.000,00 Sehingga total yang diterima per Orang 1. 500.000. Total honorarium diterima untuk Kader Posyandu Rp. 15.000.0000

  1. Anastasia Barek Asan (Ketua Kader Posyandu Ata Perohon I) : Rp. 1.500.000
  2. Ursula Barek Kopon (Sekertaris Kader Posyandu Ata Prohon I)  : 1.500.000
  3. Monika Barek Tokan (Bendahara Kader Posyandu Ata Perohon I) : 1.500.000
  4. Elisabet Novita (Anggota Kader Posyandu Ata Perohon I) : 1.500.000
  5. Magdalena Barek Sabon (Anggota Kader Posyandu Ata Perohon I): 1.500.000
  6. Ester Letek Kobo (Ketua Kader Posyandu Ata Perohon II) : 1.500.000
  7. Endang Yanti Barek Ola (Sekertaris Kader Posyandu Ata Prohon II) : 1.500.000
  8. Marleni Bulu Bua Rari ((Bendahara Kader Posyandu Ata Perohon II) : 1.500.000
  9. Benedikta Barek Ola (Anggota Kader Posyandu Ata Perohon II) : 1.500.000
  10. Sofia Boleng (Anggota Kader Posyandu Ata Perohon II) : 1.500.000

Arahan Dari kepala Desa Sebelum Pembagian Honorarium Kader Posyandu, tenaga Pendidik Paud/TK, dan Tenaga Kesehatan (Bidan)

Pembagian Honorarium Kader Posyandu

Sedangkan honorarium yang masih tunggak selama 3 Bulan yakni bulan Oktober sampai dengan Desember 2019 untuk tenaga pendidik Paud/TK. Total yang diterima oleh tenaga Pendidik Paud TK 4.200.000.Dengan Rincian sebagai berikut :

  1. Susuna Sabok Bali : 3 Bulan x Rp. 700.000 = Rp. 2.100.000
  2. Emilia Lipat Taka : 3 Bulan x Rp. 700.000 = 2.100.000

Pembagian Honorarium Tenaga Pendidik Paud/TK

Untuk Tenaga Kesehatan terkhusus Bidan honorarim yang masih tunggak selama tahun 2019 sebanyak 3 bulan yakni bulan Oktober Sampai dengan Desember. Dengan Total Honorarium Rp. 4.800.000. Dengan RIncian sebagai Berikut :

  1. Yasinta  Marianti Lama Lewa : 3 Bulan x Rp. 800.000 = Rp. 2.400.000
  2. Patrisia Marselina : 3 Bulan x Rp. 800.000 = Rp. 2.400.000