Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan Permendagri no 46 tahiun 2016, LKPPD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa kepada BPD dan disaksikan oleh Masyarakat.

Desa Bao Bage pada tahun 2020 sudah melaksanakan Kegiatan, dan sesuai dengan rencana awal maka pada tahun 2021 bulan Maret akan dilaksanakan LKPPD, namun ada kendala, sehingga kegiatan LKPPD baru terjadi pada Jumad, 28 Mei tahun 2021.

Karena dalam masa Pandemi Covid 19, kegiatan ini dihadiri oleh unsur-unsur terkait yakni : Camat Witihama, Pendamping Lokal Desa, Pemerintah Desa dan BPD, Para Ketua RT dan RW, Hansip, Kader Posyandu, Pengurus Inti PKK, Pengurus Karang Taruna, Hansip dan juga Toko Masyarakat yang ada di Desa Bao Bage. Kegiatan ini berjalan sesuai dengan Prosedur dan dipandu langsung oleh BPD. Banyak Keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Desa, dimana

Setelah Kegiatan LKPPD ada satu agenda lagi yang juga sangat penting, yaitu Penanda Tanganan Berita Acara SGDs Desa yang sudah mencapai 100 %. “Saya merasa bangga dan sangat terharu karena untuk di Kecamatan WItihama Desa Bao BageĀ  yang mendapat urutan pertama dalam penginputan SGDs Desa, berkat kerja sama, bahu membahu dari tim pendata maka SGDs Desa Bao Bage selesai tepat pada waktunya”. Tutur Pendamping Lokal Desa Yosefina Perada Roman.