Masa remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Masa remaja sering disebut masa tertua, dimana seorang anak berusaha menemukan jati dirinya. Pada fase ini, mereka akan melakukan penyesuaian terhadap lawan jenis, perubahan pola perilaku, dan sosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Maka tidak salah jika dikatakan bahwa masa remaja merupakan masa yang rawan dengan berbagai permasalahan. Mulai dari masalah diri sendiri, keluarga, hingga masalah waktu.
Posyandu remaja merupakan salah satu kegiatan berbasis kesehatan masyarakat khususnya remaja, untuk memantau dan mengikutsertakan mereka dalam peningkatan kesehatan dan keterampilan hidup sehat secara berkesinambungan. Jumlah anggota Posyandu Remaja Sakura Village Bao Bage maksimal 60 orang. Adapun kriteria kader posyandu remaja yaitu berusia antara 10-18 tahun, bersedia menjadi kader, dan siap menghentikan Kegiatan Posyandu Remaja yang akan datang. Tujuan Seleksi Kader Muda Posyandu adalah untuk melatih Keterampilan di bidang Kesehatan. dan pertambangan meningkatkan minat remaja untuk menjadi tenaga kesehatan baik Bidan, Perawat, Dokter dan Profesi lainnya di bidang Kesehatan. Kegiatan
Posyandu Remaja biasanya dilakukan sebulan sekali. Pada bulan Januari 2022, Kegiatan Poyandu Remaja Sakura Bao Bage Village berlangsung pada hari Selasa, 18 Januari 2022. Kegiatan ini dimulai pada pukul 15.00 WITA. Terlibat dalam kegiatan ini Kader Posyandu Ata Perohon I, dan II, Tenaga Kesehatan dari Puskeemas Witihama, dan Anggota Posyandu Remaja Sakura.
Setelah kegiatan penimbangan dilakukan pemilihan pengurus baru Posyandu Remaja, karena Pimpinan Posyandu Remaja Sakura yang lama sudah selesai. Pengelola dihasilkan atas dasar musyawarah dan mufakat melalui Voting ( Suara Terbanyak). Kesepakatan yang dihasilkan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Anastasia Cabelen
- Wakil Ketua: Nemensia Deran Sabon
- Kader Posyandu Remaja Sakura: Natalia Lama Bahi, Ana Maria Lipat Samon, Karmelia Tuto Mudan, Maria Selvilia Boleng, dan Akilius Diego Gelekat Laga.
Pengurus baru akan dikukuhkan dengan Surat Keputusa (SK) Kepala Desa Bao Bage, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur. Dan akan bekerja sesuai dengan Masa Bakti yaitu Dua Tahun.
Komentar Terbaru