Kepala Desa beserta jajarannya yang diberikan wewenang untuk mengurus wilayahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (ditetapkan tanggal 30 Mei 2014).

Kepala dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat juga harus benar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing.

Berdasarkan data Profil Desa Kelurahan (Prodeskel) tanggal 25 November 2021, jika dilihat menurut latar belakang strata pendidikannya dari total 74.961 kepala desa, lulusan SMP sebanyak 4.063 orang, lulusan SMA sebanyak 29.184 orang, lulusan Diploma sebanyak 4.956 orang, lulusan S1 sebanyak 10.604 orang, lulusan S2 sebanyak 1.414 orang, dan lulusan S3 sebanyak 59 orang. Adapun sisanya sebanyak 24.682 orang tidak mempunyai ijazah.

Rendahnya tingkat pendidikan para kepala desa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini disebabkan ketidakmampuannya para kepala desa melihat peraturan serta tata cara pengelolaan keuangan yang baik. Kondisi ini tentunya membuat pembangunan desa menjadi tidak signifikan karena tidak berbanding lurus dengan alokasi anggaran yang diberikan.

Untuk itu penting bagi Kepala Desa di Flores Timur, saling mendukung dalam wadah Asosiasi Kepala Desa se Flores Timur.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dalam sambutan pengukuhan Badan Formatur Asosiasi Kepala Desa se Flotim di Waihelan, Adonara Barat beberapa waktu lalu.

Agus Boli menjelaskan para kepala desa mampu membangun komunikasi yang intens untuk saling mendukung dalam upaya pembangunan di setiap wilayah.

“Saya berharap melalui asosiasi ini, para kepala desa mampu membangun komunikasi yang intens untuk saling mendukung dalam upaya pembangunan di setiap wilayah, dan menghindari segala kemungkinan buruh yang terjadi yang menjerat para kades dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” ungkap Agus Boli.

Acara pengukuhan Badan Formatur Asosiasi Kepala Desa se Flores Timur. Di dusun  Waihelan, Desa Bukit Saburi II, Kec. Adonara Barat oleh Bapak Wakil Bupati Flores Timur. Hadir jga dalam acara ini, Raja Larantuka Bapak Don Tinus dan para tokoh adat se Adonara, Bapak Anggota DPRD Kab. Flores Timur, Muhiddin Demon Sabon, para kepala desa se daratan Adonara, Solor dan Flotim daratan. Rombongan wakil bupati bersama para tamu undangan di sambut oleh tarian Hedung di gerbang masuk dusun Waihelan dan di arak langsung ke tempat pengukuhan. Dalam pengukuhan tersebut Awaludin Lega, Kades Adonara, Kecamatan Adonara,  terpilih sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa se Flores Timur.